Kepala bagian pendidikan FE UNS kurang professional

top custom html 2Pada tanggal 31 Januari 2012 mendatangi bagian pendidikan Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta bermaksut menanyakan perihal jumlah SKS yang dapat ditempuh oleh mahasiswa pasca selang. Saya dilayani oleh kepala bagian pendidikan Fakults Ekonomi UNS,Disitu saya berkata pada beliau bahwa jumlah SKS yang dapat ditempuh mahasiswa pasca selang menurut buku pedoman pendidikan adalah 18 SKS. Namun yang saya dapatkan di siakad online hanya 17 SKS. kepala pendidikan tetap bersikeras bahwa jumlah SKS yang yang dapat ditempuh hanya 17 SKS berdasarkan SK Rektor, dan saya disuruh beliau untuk membaca SK Rektor yang baru. Yang ingin saya tanyakan, surat rektor yang mana pak? Bukankah dalam pasal 27 ayat 6 Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 553/H27/PP/2009 tentang pembelajaran berbasis kompetensi dalam sistem kredit semester telah jelas menyebutkan bahwa Mahasiswa yang aktif kembali, diberi kesempatan merencanakan studinya pada semester tersebut dengan beban sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) kredit. saya juga mengajukan ijin selang kuliah dikarenakan musibah kecelakaan yang mengharuskan saya istirahat selama setahuan dan bukan dikarenakan tidak mementingkan kegiatan perkuliahan, jadi mohon kerendahan hati dan profesionalisme gum saya tidak dipersulit untuk mendapatkan hak hak saya sebagai mahasiwa.terima kasih. Deni Kurniawan mahasiswa Manajemen FE UNS SOLO Angkatan 2010 bottom custom html 1
Suchmaschine
Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar